Negara adalah tempat yang di dalamnya di diami
oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan
berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Negara memiliki unsur
penting untuk dapat berdiri, selain itu harus ada pengakuan.
Dalam suatu negara tentunya terdapat peraturan
atau yang disebut dengan konstitusi/undang-undang. Sejak dahulu kala, hukum
adat telah berlaku. Pada zaman dahulu walaupun belum ada undang-undang seperti
sekarang, kehidupan masyarakat sudah diatur dengan hal ini. Yang melanggar adat
istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati.
Begitu juga dengan hukum adat, konstitusi
mengatur suatu kehidupan negara supaya berjalan dengan baik. Suatu negara tanpa
konstitusi atau undang-undang seperti mobil tanpa stir yang tidak dapat diatur
geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak. Maka oleh sebab itu konstitusi
sangatlah diperlukan agar negara dapat berjalan dengan tertata, dan tentunya
tidak runtuh dan berdampak buruk dengan hilang/bubar.
Konsitusionalisme
Gagasan Lord Acton tentang konstitusi
“Power tends to corrupt, and absolute power
corrupts absolutely.”
…….. Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan
mutlak menghasilkan korup yang mutlak……..
John E. E. D. Acton (1834-1902)
Ibarat baju boleh berganti, dari baju model
bangsawan menjadi baju model pejabat pemerintah, atau baju model pemuka agama,
atau baju model wakil rakyat, atau baju institusi penegak hukum, akan tetapi
orang yang memakainya tidak banyak berbeda. Orang cenderung korup karena
besarnya wewenang kekuasaan yang dipegangnya. Orang mempunyai ego, dan suka
masyarakat tunduk pada kekuasaannya. Feodalisme adalah sifat manusia yang belum
sadar. Dia bisa ber-uniform Kejaksaan atau Kehakiman akan tetapi kepalanya
masih mempunyai keserakahan, ego yang sama. Pandangan Lord Acton tersebut menjadi postulat
yang meniscayakan pentingnya pembatasan kekuasaan.
Dalam pengertian itu, gagasan pembatasan kuasa
bergerak dinamis di tengah putaran demokrasi konstitusional. Terkait dengan
penjelasan di atas, dalam teori hukum tata negara, kehadiran konstitusi tidak
hanya membatasi cabang kekuasaan dalam negara, tetapi juga untuk mengatur
bagaimana keseimbangan relasi di antara lembaga-lembaga negara.
Desain yang menuju pada keseimbangan itu
dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan di satu lembaga negara
saja. Tidak hanya dalam praktik kenegaraan Barat, ide dan demokrasi
konstitusional bergerak sejalan dengan perkembangan sejarah Indonesia.
Perdebatan ketika merumuskan UUD 1945, misalnya, merupakan bentuk nyata
pencarian dan perumusan ide awal negara demokrasi konstitusional Indonesia.
Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi
daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut:
- Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
- Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum
dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara
konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut
juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan
kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga
Negara. Negara
konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme
inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional State).
Konstitusi Negara
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :- Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.
- Undang-Undang Dasar suatu negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat
berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang
menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-Undang dasar ialah hukum dasar yang
tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum
dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para
ahli, yaitu:
- Herman heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga:
- Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
- Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
- Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
- K.C.Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
- Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut:
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi
barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah
perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini
berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka
mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai:
- Konstitusi sebagai Hukum Dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
- Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi, konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya
Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
- Hak-hak asasi manusia.
- Prosedur mengubah UUD.
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin
pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
- Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus
1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar
daalam empat periode, yaitu sebagai berikut:
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
- Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
- Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945. Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut:
- UUD 1945 yang diamandemen.
- UUD 1945 yang sudah diamandemen.
Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas:
- Mukadimah yang terdiri atas 4 alinea.
- Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain:
- Bentuk negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republik.
- System pemerintahan adalah parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.
Proses Amandemen
Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya
perubahan.
- Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999.
- Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000.
- Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001.
- Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002.
Isi UUD Negara Tahun 1945
- Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
- Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
- Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia
- Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut:
Bentuk negara adalah kesatuan
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara
yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara
federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya
masih terdapat Negara yang disebut negara bagian. Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan
asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang
ada di wilayah Negara tersebut.
Bentuk pemerintahan adalah republik
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk
pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk
Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan
menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum
pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa
Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republic tidak ada perubahan.
Sistem pemerintahan adalah presidensiil
Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila
badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Dalam
sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensiil adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia
adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi
apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas.
Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga
Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya.
Sistem politik dikatakan demokrasi bilamana
negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
Referensi:
- Anonym. 2012. Power Trend to Corrupt dan Raja yang Tak Mampu Mengendalikan Pembantunya. https://www.kompasiana.com/triwidodo/551843ae81331147699de642/power-tends-to-corrupt-dan-raja-yang-tak-mampu-mengendalikan-pembantunya, diakses 10 Mei 2019.
- Saldi Isra. 2016. Konstitusi, Konstitusionalisme, dan Demokrasi Konstitusional. https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/26-mediaindonesia/622-konstitusi-konstitusionalisme-dan-demokrasi-konstitusional.html, diakses 10 Mei 2019.
- Anonym. 2008. Negara dan Konstitusi. http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-dan-konstitusi.html, diakses 10 Mei 2019.